Hamzah Furqan
4 min readNov 9, 2022

Riba Pada Kartu Kredit Syariah

https://media.istockphoto.com/id/846814618/id/foto/seorang-pria-menggunakan-ponsel-untuk-membayar-utilitas.jpg?b=1&s=170667a&w=0&k=20&c=yaQB-Y236dgoLKKUHEz5MPCeikMSD4aLXFNCst3Z5t8=

Halo Assalamualaikum Sobat, gimana kabarnya ? Semoga sehat-sehat selalu ya, Aamiin.

Sob, kalian pernah penasaran gak sih kira-kira akad apa yang digunakan pada kartu kredit syariah ?

Terkait pertanyaan ini, Penulis pribadi pada awalnya yakin dan selalu menjawab kalau kartu kredit syariah itu menggunakan akad murabahah (jual beli secara cicil), tapi ternyata tidak demikian.

Kartu Kredit Syariah ternyata menggunakan tiga akad, yakni akad Qardh (pinjaman uang), akad Ijarah (sewa menyewa), dan akad Kafalah bil Ujrah yang yang didasarkan atas fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) No. 54/DSN-MUI/X/2006 mengenai Kartu Kredit Syariah.

Akad kafalah bil ujrah sendiri adalah akad kafalah yakni penjaminan/talangan/pemberian utang yang diberi ujrah yakni fee/mengambil keuntungan.

Setelah Penulis mengetahui hal ini, karena terdapat akad kafalah bil ujrah pada kartu kredit syariah, walau telah di fatwakan halal oleh DSN-MUI, Penulis merasa bahwa ini tidak sesuai, karena ini adalah akad kafalah, akad yang berjenis tolong menolong, tidak boleh dibisniskan, sama layak hal nya utang piutang yang juga tidak boleh dibisniskan yang mana jika utang piutang dibisniskan maka keuntungan yang didapat dalam wujud apapun itu akan dikategorikan sebagai harta haram yang kita kenal dengan sebutan riba.

Ternyata hal ini benar, setelah Penulis merujuk ke banyak jurnal dan paper yang salah satunya adalah terbitan eJournal of Sunan Gunung Djati State Islamic University; yang berjudul ANALISIS FATWA DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA NOMOR 11/DSN-MUI/IV/2000 TENTANG UJRAH PADA AKAD KAFALAH; oleh Siti Nurhasanah dan Vina Sri Yuniarti.

Adalah bahwa oleh Empat Imam Mazhab yakni Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Malik, dan Imam Syafi'i melarang adanya ujrah pada kafalah, karena kafalah itu adalah tolong menolong, tindakan yang hanya mengharap balasan dari Allah SWT.

Loh.. jadi gimana itu ? Empat mazhab telah melarang, jadi atas dasar apa DSN-MUI berani mengeluarkan fatwa bahwa boleh ujrah atas akad kafalah ?

Menurut tulisan ilmiah tersebut , DSN-MUI mengeluarkan fatwa yang membolehkan ujrah pada kafalah itu didasarkan atas pertimbangan bahwa kondisi zaman sekarang telah berubah, tidak ada (kalaupun ada sangat sedikit) orang yang mau memberi kafalah tanpa mengambil ujrah, jadi karena kondisi umum zaman sekarang telah demikian, maka dilegalkanlah pengambilan ujrah atas kafalah.

Bagaimana tanggapan Sobat terkait hal ini ? Bagi Penulis pribadi, logika DSN-MUI dalam mengeluarkan fatwa No.11/DSN-MUI/IV/2000 yang melegalkan ujrah pada kafalah adalah suatu logika yang salah.

Karena apa ? Karena pada dasarnya kafalah itu sama dengan utang piutang (qardh), yakni pinjam meminjam uang. Dan apa hukum mengambil keuntungan atas qardh ? Riba.

Jadi bisa kita persamakan logika DSN-MUI ini dengan; karena zaman sekarang ini hampir semua pemberi qardh gak ada yang mau gratis, alias menginginkan ujrah. Maka ujrah pada qardh itu Halal. Tapi nyatanya tidak kan ? DSN-MUI tetap menyatakan ujrah pada qardh itu RIBA. Jadi kenapa DSN-MUI mengatakan ujrah pada kafalah itu halal ?

Dan intinya, didalam Ekonomi Islam tindakan mengkomoditaskan uang adalah haram. Dan kafalah bil ujrah, adalah tindakan mengkomoditaskan uang, dimana atas bantuan talangan uang tadi, pihak yang ditalangi dikenakan ujrah.

Terkait hal-hal merepotkan ini, muncullah pertanyaan sekaligus mungkin solusi atas masalah ini. kenapa kartu kredit syariah tidak menggunakan akad murabahah ?

Murabahah bukanlah akad yang mengkomoditaskan uang. Secara sederhana murabahah adalah transaksi jual beli secara cicil, yang secara umum pada prakteknya di perbankan syariah bahwa pihak merchan sebagai penjual (1), pihak bank sebagai pembeli dari merchan dan penjual kepada nasabah (2), dan nasabah adalah konsumen akhir atas produk/jasa yang diinginkannya (3).

Yang pada produk kartu kredit syariah dengan akad murabahah dapat kita jalankan dengan cara :

  1. Pihak Perbankan Syariah mengeluarkan produk kartu kredit syariah dengan berbagai jenis kartu yang setiap jenis kartunya memiliki persentase spesifik dan tetap berapa limit transaksi dan berapa persen pihak perbankan mengambil keuntungan dari setiap nominal transaksi.
  2. Pihak Perbankan Syariah mengupgrade sistem EDC yang ada saat ini agar tercapai kondisi dimana ketika transaksi dilakukan, total nilai nominal jual oleh merchan atas produk/jasa yang nasabah inginkan, dan total nilai nominal hasil perkalian persentase fee atas penjualan kedua oleh pihak bank ke pihak nasabah dapat muncul bersamaan dilayar mesin EDC dan ataupun layar mesin komputer kasir. Agar memenuhi syarat murabahah dimana pihak nasabah tahu berapa nominal keuntungan/fee yang akan pihak bank syariah ambil atas penjualan kedua oleh pihak bank kepada pihak nasabah. Sehingga pihak nasabah dapat memutuskan akan melanjutkan transaksi atau tidak.

Setelah dua point ini dilakukan, maka insyaallah transaksi menggunakan kartu kredit syariah akad murabahah dapat dilakukan. Kira-kira wujud transaksi yang terjadi adalah seperti ini:

  1. Sobat pilih produk/jasa apa yang sobat mau
  2. Sobat datang kepihak kasir ataupun pihak kasir yang datang ke sobat
  3. Pihak kasir bertanya sobat mau bayar pakai apa
  4. Sobat jawab pakai kartu kredit syariah
  5. Pihak kasir mentotalkan nilai transaksi
  6. Nilai penjualan pertama oleh pihak merchant dan nilai penjualan kedua oleh pihak bank syariah muncul dilayar
  7. Sobat setuju dengan transaksi tersebut kemudian menggesekkan/memasukkan/menempelkan (tergantung jenis mesin EDC yang digunakan) kartu kredit syariah sobat ke mesin EDC
  8. Lalu memasukkan pin agar indentitas sobat dapat dikonfirmasi oleh pihak bank syariah
  9. Jika pin nya sesuai, lalu hanya dalam sepersekian detik oleh sistem pihak bank akan menyelesaikan transaksi jual beli dengan pihak merchant
  10. Jika transaksi tersebut berhasil maka mesin EDC akan mengeluarkan struk dan sobat akan menerima struk tersebut sebagai wujud terjadinya transaksi jual beli antar pihak bank syariah dengan sobat sebagai pihak nasabah yang kemudian akan sobat lunasi secara cicil
  11. Lalu biasanya oleh pihak kasir sobat akan diminta untuk menandatangani struk untuk meyakinkan identitas sobat demi keamanan yang berlapis
  12. Transaksi selesai, sekarang produk/jasa yang sobat inginkan telah sah dan halal sebagai milik sobat
  13. Cicilannya jangan lupa dibayar ya.. hehehe

Bagaimana sob ? Kedengarannya memang ribet dan panjang, tapi sebenarnya enggak, sama aja kayak transaksi pakai kartu kredit biasa, semuanya otomatis oleh sistem di jaringan, transaksi selesai dalam sepersekian detik.

Nah, setelah sampai sini, bagaimana pandangan sobat terkait hal ini ? Mari kita kejar ke halalan yang sesungguhnya, semoga bermanfaat, mohon kritik dan saran, Wallahualam.

Hamzah Furqan
Hamzah Furqan

Written by Hamzah Furqan

Student majoring in Islamic Economics

Responses (1)